DEFINISI PERAWAT :
- UU Republik Indonesia. No. 23 thn 1992 menyangkut kesehatan, perawat merupakan mereka yg mempunyai kemampuan & kewenangan melaksanakan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yg dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan yang telah dilalui.
- Taylor C. Lillis C. Lemone (1989) mendefinisikan perawat yaitu seorang yg berperan dalam merawat/memelihara, membantu dengan melindungi seseorang lantaran sakit, luka & proses penuaan.
- ICN (International Council of Nursing), 1965,perawat ialah seorang yg sudah menyelesaikan pendidikan keperawatan yg memenuhi syarat serta mempunyai hak di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yg bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit & pelayanan penderita sakit.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomer 1239/MenKes/SK/XI/2001 mengenai Registrasi & Praktik Perawat, pada pasal 1 ayat 1 yg berbunyi “Perawat ialah seorang yg sudah lulus pendidikan perawat baik di dalam ataupun di luar negeri sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan yg berlaku”.
Seseorang bisa dikatakan sebagai perawat & memiliki tanggungjawab sebagai perawat manakala yg bersangkutan bisa membuktikan bahwa beliau sudah menyelesaikan pendidikan perawat baik di luar ataupun didalam negeri yg umumnya dibuktikan dgn ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Dengan kata lain orang dinamakan perawat bukan dari keahlian turun temurun, melainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
PERAN PERAWAT
Definisi :
Peran Perawat ialah tingkah laku yg diharapkan oleh orang lain pada seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana bisa dipengaruhi oleh kondisi sosial baik dari profesi perawat ataupun dari luar profesi keperawatan yg bersifat konstan.
Peran perawat menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan tahun 1989
Dengan kata lain orang dinamakan perawat bukan dari keahlian turun temurun, melainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
PERAN PERAWAT
Definisi :
Peran Perawat ialah tingkah laku yg diharapkan oleh orang lain pada seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana bisa dipengaruhi oleh kondisi sosial baik dari profesi perawat ataupun dari luar profesi keperawatan yg bersifat konstan.
Peran perawat menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan tahun 1989
- Pemberi asuhan keperawatan, memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yg dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan, dari yg sederhana s/d kompleks
- Advokat pasien / klien menginterprestasikan berbagai info dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yg diberikan pada pasien- mempertahankan & melindungi hak-hak pasien.
- Pendidik / Edukator, membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yg diberikan, maka terjadi perubahan perilaku dari klien sesudah dilakukan pendidikan kesehatan.
- Koordinator, mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan bisa terarah serta tepat dengan kebutuhan klien.
- Kolaborator, Peran ini dilakukan lantaran perawat bekerja melalui tim kesehatan yg terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi & lain-lain berusaha mengidentifikasi pelayanan keperawatan yg diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
- Konsultan, tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yg sesuai untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi mengenai tujuan pelayanan keperawatan yg diberikan
- Peneliti, mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yg sistematis & terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan
FUNGSI PERAWAT
Definisi :
Fungsi yaitu sebuah pekerjaan yg dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi tersebut akan berubah disesuaikan dengan kondisi yg ada.
- Fungsi Independen
Dalam fungsi ini, tindakan perawat tak memerlukan perintah dokter.
Tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu keperawatan.
Perawat bertanggung jawab terhadap akibat yg timbul dari tindakan yg diambil
Contoh : melakukan pengkajian
Tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu keperawatan.
Perawat bertanggung jawab terhadap akibat yg timbul dari tindakan yg diambil
Contoh : melakukan pengkajian
- Fungsi Dependen
Perawat membantu dokter memberikan pelayanan pengobatan & tindakan khusus yg menjadi wewenang dokter & seharusnya dilakukan dokter, seperti pemasangan infus, pemberian obat, & melaksanakan suntikan. Oleh sebab itu, setiap kegagalan tindakan medis menjadi tanggung jawab dokter
- Fungsi Interdependen
Tindakan perawat berdasar pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Contoh : untuk menangani ibu hamil yg menderita diabetes, perawat bersama tenaga gizi berkolaborasi membuat rencana buat menentukan kebutuhan makanan yg diperlukan bagi ibu & perkembangan janin.
TUGAS PERAWAT
Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan tepat tahapan dalam proses keperawatan. Pekerjaan perawat ini disepakati dalam Lokakarya tahun 1983 yg berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan ialah sebagai berikut :
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TUGAS PERAWAT
Tugas perawat dalam menjalankan perannya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan tepat tahapan dalam proses keperawatan. Pekerjaan perawat ini disepakati dalam Lokakarya tahun 1983 yg berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan ialah sebagai berikut :
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
- Definisi Tanggung jawab (Responsibility) menurut Barbara Kozier, 1983 :
Tanggung jawab perawat berarti kondisi yg dapat diakui & terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti & kegiatan perawat dilaporkan secara jujur
- Definisi Tanggung jawab menurut ANA, 1985 :
Responsibility merupakan : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) kepada tugas-tugas yg berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, supaya konsisten kompeten dalam Pengetahuan, Sikap & bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
- Definisi Responsibility menurut Berten, (1993) :
Responsibility : Keharusan seorang sebagai mahluk rasional & bebas untuk tidak mengelak juga memberikan penjelasan berkaitan perbuatannya, dengan cara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993 : 133)
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya:
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya:
- Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset)
- Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay).
- Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. Misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
- Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat.
- Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory).
- Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view).
JENIS TANGGUNGJAWAB PERAWAT:
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
- Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
- Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
- Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan)
0 Response to "Peranan dan Fungsi Perawat Dalam menjalankan Tugas"
Posting Komentar